Wah, bayangkan saja ketika Anda sedang mengendarai mobil ke kantor, lalu tiba-tiba kehilangan kendali dan menabrak mobil mewah yang diparkir di dalam showroom dealer! Pasti Anda langsung panik dan berpikir, “Gawat, mobil saya ‘cuma’ Mitsubishi Xpander, sedangkan yang saya tabrak Porsche senilai Rp 9 miliar!” Memang sih, insiden tabrakan Xpander vs Porsche yang menyebabkan kerugian sampai Rp 5,7 miliar ini bikin mual. Namun tenang saja, ternyata kerugian besar ini bisa diganti asuransi kok. Penasaran caranya? Yuk simak artikel ini sampai selesai!

Xpander Menghantam Porsche Senilai Rp9 Miliar Di Dalam Showroom

Bisa dibilang, kejadian ini merupakan mimpi buruk bagi siapa saja. Bayangkan saja, mobil mewah seharga Rp9 miliar hancur lebur karena tertabrak mobil lain di dalam showroom! Tentu saja, pemilik Porsche tersebut pasti mengalami kerugian yang sangat besar. Namun apakah kerugian sebesar Rp5,7 miliar ini bisa ditanggung oleh asuransi?

Asuransi Kendaraan Bermotor

Menurut Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, sesuai dengan yang tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Dengan adanya jaminan ini, seharusnya kerugian materiil akibat kecelakaan yang menimpa pihak ketiga dapat ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor.

Batasan pertanggungan

Namun, ada beberapa batasan pertanggungan yang perlu diperhatikan. Pertama, nilai pertanggungan harus sesuai dengan harga pasar wajar kendaraan pada saat kejadian. Kedua, biaya perbaikan kendaraan pihak ketiga hanya dapat ditanggung sampai batas nilai pertanggungan. Ketiga, kerusakan akibat kecelakaan hanya meliputi kerusakan pada kendaraan, tidak termasuk barang-barang di dalamnya.

Proses klaim penggantian kerugian

Untuk mengajukan klaim atas kerugian materiil pihak ketiga, pemilik kendaraan harus melaporkan kejadian kecelakaan kepada polisi untuk mendapatkan berita acara. Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib menyampaikan klaim beserta dokumen pendukung kepada perusahaan asuransi. Proses verifikasi dan penentuan nilai klaim membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu.

Kerugian Yang Ditimbulkan Mencapai Fantastis, Rp5,7 Miliar!

Wow, Rp5.7 billion in losses – that’s an eye-watering amount! Now, the big question is whether insurance will cover all that damage. Well, according to PSAKBI Article 2, the Xpander driver’s mandatory third-party liability insurance should cover the costs.

Property damage

The showroom and Porsche obviously suffered major property damage, but since the Xpander driver was at fault, their insurance provider is liable. The costs to repair structural damage to the showroom and replace the Porsche should be covered.

Loss of use

With the showroom damaged and the Porsche totaled, the businesses likely lost revenue during closure and vehicle replacement. Business interruption insurance may provide compensation for lost income, but the Xpander’s liability coverage should also assist here.

Medical expenses

If anyone suffered injuries, their medical bills would typically be covered under the mandatory insurance. Let’s hope no one was hurt in this expensive fender bender!

While Rp5.7 billion is a huge amount, mandatory third-party liability insurance exists for situations just like this. The Xpander driver’s insurance provider will likely cover costs from property damage to loss of use and medical expenses. Of course, the driver’s premiums may increase due to the claim, but at least the showroom and Porsche owner won’t be left footing the entire bill for this catastrophic crash!

Bisakah Kerusakan Sebesar Itu Ditanggung Asuransi?

Bet you didn’t expect to crash into a supercar when you bought your Xpander! Damage of this magnitude would give anyone a heart attack. The good news is, as shocking as the repair costs are, most—if not all—of the expenses should be covered under the mandatory motor vehicle insurance you purchased.

Compulsory Insurance Covers Third Party Liability

The primary purpose of compulsory vehicle insurance in Indonesia is to protect against third party liability. This means the policy covers the costs if you injure another person or damage their vehicle or property. Since you crashed into the Porsche showroom, the massive repair bill falls under this category. The insurance provider is obligated to compensate the other party for losses up to the policy limit.

Check Your Policy Limits

The specific bajoslot88 amount your insurance will pay out depends on the type of coverage and limits you selected. The minimum required is Rp 200 million per accident for third party liability. However, many drivers opt for higher limits of at least Rp 500 million or Rp 1 billion given the high costs of vehicle repairs and medical care nowadays. Double check your individual policy to confirm the limits for third party property damage—this will determine how much of the Rp 5.7 billion bill your insurance is on the hook for. They are legally required to pay out up to your policy maximum.

Premiums May Increase at Renewal

Unfortunately, being at-fault in such a serious accident may impact your insurance rates going forward. Insurance companies use your claims and driving history to help determine premiums. After a major claim like this, your provider may view you as a higher risk and increase your premiums at your next renewal. The rate hike could be 20-40% or more in some cases. While the claim will be covered now, you may feel the effects for a few years through higher premium costs.

The bottom line is compulsory motor vehicle insurance protects you financially in the event of a major accident like hitting a multi-billion rupiah supercar. But be prepared for the possibility of paying higher premiums in the future due to the insurance company seeing you as a riskier driver after such a sizable claim. Check with your agent to make sure you understand your coverage limits and how claims may impact your rates going forward.

Apa Yang Dikatakan Ahli Asuransi Soal Kecelakaan Ini

Apakah kecelakaan seperti ini bisa ditanggung oleh asuransi? Menurut para ahli asuransi, kemungkinan besar ya. Sebagaimana dinyatakan dalam Kebijakan Asuransi Kendaraan Bermotor Standar Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Tanggung Jawab Pihak Ketiga

PSAKBI menyatakan bahwa asuransi kendaraan bermotor wajib memberikan pertanggungan untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan kendaraan tertanggung terhadap pihak ketiga dan harta bendanya. Jadi, kecelakaan seperti ini seharusnya termasuk dalam cakupan pertanggungan asuransi kendaraan bermotor.

Nilai pertanggungan

Meskipun demikian, nilai pertanggungan yang diberikan terbatas pada nilai pertanggungan yang dipilih saat mengambil polis asuransi. Biasanya berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Jika kerugian melebihi nilai pertanggungan, sisanya akan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.

Pengecualian

Namun, ada beberapa pengecualian seperti kerusakan kendaraan tertanggung karena disengaja, kelalaian atau pelanggaran hukum. Jika pengemudi Xpander terbukti lalai atau sengaja menabrak Porsche tersebut, kerugian mungkin tidak sepenuhnya ditanggung asuransi. Para ahli menyarankan untuk memeriksa kembali persyaratan polis asuransi sebelum mengajukan klaim agar mendapatkan penggantian yang maksimal.

Sebagai kesimpulan, kecelakaan seperti ini seharusnya masuk dalam cakupan asuransi kendaraan bermotor. Akan tetapi, nilai penggantian yang didapat tergantung pada nilai pertanggungan polis dan tidak termasuk kerusakan yang disengaja atau karena kelalaian. Pemilik kedua kendaraan perlu memeriksa kembali persyaratan as

Pertanyaan Umum Tentang Kompensasi Rp5,7 M, Xpander Tabrak Porsche Ditanggung Asuransi?

Bisakah kerugian sebesar Rp 5,7 miliar ditanggung asuransi?

Ya, kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas biasanya ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor (ASKB) pemilik kendaraan yang menyebabkan kecelakaan. Dalam kasus ini, ASKB Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche akan menanggung kerugian materiil pihak ketiga.

Apakah pihak ketiga berhak mendapatkan ganti rugi?

Benar, pihak ketiga yang dirugikan berhak mendapatkan ganti rugi dari ASKB pengemudi yang menyebabkan kecelakaan. Dalam hal ini, pihak showroom dan pemilik Porsche berhak mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang diderita.

Berapa besar ganti rugi yang bisa didapat?

Ganti rugi yang diberikan ASKB biasanya meliputi biaya perbaikan kendaraan dan kerugian lain yang dapat dinilai secara finansial. Dalam kasus ini, ganti rugi kemungkinan mencakup biaya perbaikan Porsche, kerusakan showroom, serta kerugian lain seperti kehilangan keuntungan selama showroom ditutup untuk perbaikan. Total ganti rugi bisa mencapai Rp 5,7 miliar sesuai penilaian kerugian yang dilakukan.

Bagaimana jika nilai ganti rugi melebihi batas pertanggungan polis ASKB?

Jika total ganti rugi melebihi batas pertanggungan dalam polis ASKB pengemudi Xpander, kelebihan nilai ganti rugi tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Dalam kasus ini, pemilik Xpander harus menanggung kelebihan ganti rugi di atas batas pertanggungan polis ASKB-nya.

Demikian penjelasan singkat mengenai ganti rugi akibat kecelakaan lalu lintas dan tanggung jawab asuransi. Jangan ragu untuk menghubungi perusahaan asuransi Anda jika masih memiliki pertanyaan lebih lanjut.

Conclusion

Jadi, kecelakaan seperti ini bisa terjadi pada siapa saja. Meski kerugiannya sangat besar, untungnya mobil Xpander itu sudah diasuransikan sehingga kerusakannya bisa ditanggung asuransi. Pelajaran pentingnya, pastikan mobil kita diasuransikan agar kita terlindungi jika terjadi hal yang tak terduga. Dengan asuransi, kita bisa sedikit lebih tenang saat berkendara. Nah, semoga artikel ini bisa jadi pembelajaran buat kita semua ya. Hati-hati dan selamat berkendara!